Rabu, 08 Juni 2011

Rekomendasi Pansus Quality Dipertanyakan




Tentang tindak lanjut rekomendasi Pansus Quality yang kabarnya masih menjadi tanggung jawab pimpinan deprov untuk diteruskan ke proses hukum dan diserahkan ke Gubernur soal pengelolaannya, mulai dipertanyakan sejumlah Aleg Deprov. Belum ada kepastian, apakah tindak lanjut tersebut telah diteruskan oleh Pimdeprov atau belum.
"Kita belum dapat kabar apakah dua rekomendasi , yakni pengelolaan hotel quality yang diserahkan ke Gubernur dan proses hukum atas temuan pansus, sudah diteruskan atau belum. makanya, kami minta agar pimdeprov segera menindaklanjutinya," ungkap salah satu aleg deprov yang juga anggota Pansus quality kepada wartawan koran ini. Apa yang diungkap aleg ini sempat ditanggapi oleh oleh Ketua Deprov, Marten Taha . Marten yang sempat ditemui di ruang kerjanya sore kemarin, menjelaskan, bahwa dua rekomendasi pansus ini sudah diteruskan ke Gubernur. Dan menyangkut rekomendasi pansus soal temuan yang harus diproses secara hukum, menurut Marten, hal tersebut bukanlah wewenang Deprov.
"Kita sudah menyampaikan apa yang menjadi rekomendasi Pansus Quality ini kepada Gubernur. dan soal rekomendasi proses hukum, itu bukan menjadi wewenang Deprov. Perlu dipahami, bahwa apa yang menjadi rekomendasi proses tersebut, hanyalah merupakan hasil kerja pansus. Lain halnya jika rekomendasi tersebut lahir dari apa yang menjadi hak Deprov, misalnya hak angket atau hak interpelasi. Kalau seandainya rekomendasi itu lahir dari hak angket atau hak interpelasi, maka wajib bagi pimpinan Deprov untuk menyampaikan hal tersebut kepada pihak penegak hukum," jelas Marten Taha kepada wartawan koran ini.
Marten juga menjelaskan, bahwa apa yang ditempuh pihaknya terkait dengan tindak lanjut rekomendasi pansus ini, sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 18, yang menyebutkan bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 huruf b diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Nah, yang diatur dalam pasal 9 huruf b itu, apabila hasil penyelidikannya adalah menggunakan hak angket. Karena rekomendasi ini hanyalah hasil hasil kerja panitia khusu dan bukan panitia angket, maka kita(Pimdeprov, red) tidak punya wewenang menyerahkannya kepada proses hukum. Dua rekomendasi ini hanya kita sampaikan kepada Gubernur. Soal hasil kerja pansus yang mengindikasikannya adanya pelanggaran hukum atas pembangunan Hotel Quality, itu ditindaklanjuti oleh Pemprov. Entah itu diproses hukum atau tidak, itu sudah menjadi urusan Pemrpov. Dan Deprov melalui Komisi I dan Komisi II hanya bisa menggunakan hak pengawasannya terkait apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak," kata Marten. (RADAR)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates