Minggu, 22 Mei 2011

Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam
Rangka Mewujudkan “good governance”

Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue
yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan
gagasan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya
pengetahuan masyarakat di samping adanya globalisasi pergeseran paradigma
pemerintahan dari “rulling government” yang terus bergerak menuju “good governance”
dipahami sebagai suatu fenomena berdemokrasi secara adil. Untuk itu perlu memperkuat
peran dan fungsi DPRD agar eksekutif dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai
dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Eksekutif
untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan – aturan yang berlaku,
melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap
kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya
digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras” eksekutif sehingga eksekutif
perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan
dengan masyarakat keseluruhan. Dengan demikian tidak aneh, apabila dalam beberapa
waktu yang lalu beberapa anggota DPRD dari berbagai Kota/Kabupaten ataupun provinsi banyak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam berbagai kasus yang diindikasikan
korupsi. Hal ini yang sangat disesalkan oleh semua pihak, perilaku kolektif anggota
dewan yang menyimpang dan cenderung melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku.
Walaupun maraknya korupsi di DPRD ini secara kasat mata banyak diketahui masyarakat
namun yang diadili dan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, sangatlah sedikit.
Faktor ini dapat memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap supremasi hukum di negara
kita. Elite politik yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat
justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, memperkaya diri sendiri, dan
bahkan melakukan pelanggaran hukum secara kolektif. Lemahnya penegakan hukum ini
dapat memicu terjadinya korupsi secara kolektif oleh elite politik terutama anggota
DPRD ini.
Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara kepala Daerah dengan DPRD
maupun sebaliknya perlu dijalankan melalui prinsip “Check and Balances” artinya
adanya keseimbangan serta merta adanya pengawasan terus menerus terhadap
kewenangan yang diberikannya . Dengan demikian anggota DPRD dapat dikatakan
memiliki akuntabilitas, manakala memiliki “ rasa tanggung jawab “ dan “kemampuan”
yang profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Mekanisme “Check
and Balances” memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun
harus diakui oleh DPRD (Legislatif) memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan
seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik karena berkaitan erat dengan sistem
pemilihan umum yang dijalankan. Untuk itu kedepan perlu kiranya Kepala Daerah
mempunyai keberanian untuk menolak suatu usulan dari DPRD terhadap kebijakan yang
menyangkut kepentingannya, misalnya kenaikan gaji yang tidak masuk masuk akal,
permintaan tunjangan yang berlebihan, dan membebani anggaran daerah untuk kegiatanyang kurang penting. Mekanisme “Check and Balances” ini dapat meningkatkan
hubungan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan masyarakat.
DPRD sebagai lembaga legislatif yang kedudukannya sebagai wakil rakyat tidak
mungkin melepaskan dirinya dari kehidupan rakyat yang diwakilinya . Oleh karena itu
secara material mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada rakyat atau
publik yang diwakilinya. DPRD sebagai wakil rakyat dalam tindakan dan perbuatan
harus menyesuaikan dengan norma-norma yang dianut dan berlaku dalam kebudayaan
rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian DPRD tidak akan melakukan perbuatan yang
tidak terpuji, menguntungkan pribadi dan membebani anggaran rakyat untuk
kepentingannya. Dengan memahami etika pemerintahan diharapkan n dapat mengurangi
tindakan-tindakan yang tercela, tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Untuk itu perlu
kiranya dibuatkan “kode etik” untuk para anggota DPRD yang dapat dijadikan pedoman
dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, sehingga kewenangan yang besar juga disertai
dengan tanggung jawab yang besar pula. Sosok ideal DPRD yang bermoral, aspiratif
dengan kepentingan rakyat , dan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dapat
terwujud. Kuncinya baik eksekutif maupun legislatif harus terjalin komunikasi timbal
balik dan adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala
permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Harapan-harapan tersebut dapat terwujud dengan adanya pemilihan Kepala
daerah secara langsung, yang akan memperkuat posisi Kepala Daerah sehingga dapat
menjadi mitra yang baik bagi DPRD dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi.
Peran dan fungsi DPRD akan terjadi perubahan yang cukup signifikan seiring dengan
pengurangan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Dengan adanya keseimbangan hak
dan kewenangan tersebut antara eksekutif dan legislatif diharapkan korupsi yang marakterjadi di DPRD (legislatif) dapat berkurang seiring dengan pematangan demokrasi dalam
kehidupan masyarakat. Terwujudnya “Clean and good governance” merupakan harapan
semua masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates